Perlindungan terhadap sumber daya alam merupakan pertanyaan dasar
atas eksistensi setiap orang dan seluruh umat manusia. Oleh karena itu
sekolah mempunyai kewajiban untuk membangkitkan kepekaan dan kesadaran
akan lingkungan pada kaum remaja, membuka wawasan dan mendidik mereka
untuk berinteraksi dan bersikap dengan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.
008C/U/1975 menetapkan bahwa Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan
Hidup (PKLH) mulai diterapkan di Sekolah Dasar (SD). Dalam Surat
Keputusan tersebut dinyatakan bahwa PKLH diajarkan tidak dalam bentuk
mata pelajaran tersendiri, tetapi dalam bentuk kesatuan dengan mata
pelajaran dan bidang studi tertentu melalui pendekatan terpadu
Pendidikan lingkungan sebagai pendidikan untuk menumbuhkan sikap baru
terhadap komponen bumi seperti air, udara, hewan dan tumbuhan, menuntut
pemikiran yang lain dan menyeluruh yang merupakan kebalikan cara
berpikir yang lurus dan satu dimensi. Tujuan pendidikan lingkungan hidup
di sekolah adalah sebagai berikut:
Mengantarkan kaum muda untuk
memahami alam dengan penuh kasih sayang dan hormat terhadap sesame
makhluk/ciptaan ditentukan oleh banyak faktor.
Faktor-faktor tersebut
antara lain adalah pola berfikir yang integral dalam memasukan materi
PLH kedalam setiap bidang studi yang diajarkan. Metode pendekatannya
dibagi 2 macam, yaitu:
Pendekatan integratif (terpadu)
Pendekatan ini dilaksanaka bertolak dari kenyataan bahwa materi
kurikulum sudah terlalu banyak. Dalam pendekatan ini, materi PLH
dipadukan kedalam mata pelajaran yang dianggap relevan dalam kurikulum
yang berlaku
Pendekatan monolitik Pendekatan ini dilaksanakan
secara terpisah atau berdiri sendiri, sehingga merupakan satuan keutuhan
yang bulat. Misalnya menjadi mata kuliah dasar umum (MDU) di
universitas.
Dalam sekolah diharapkan sebanyak mungkin tenaga
guru yang aktif dalam PLH. Dengan banyaknya guru yang aktif akan
memudahkan jalinan kerjasama, baik didalam sekolah maupun diantara
sekolah-sekolah dengan lembaga-lembaga terkait dan masyarakat.Kerjasama
dengan pihak luar dapat dilakukan dengan orang tua peserta didik (agar
hal-hal yang sudah diajarkan disekolah dapat pula dibina di rumah),
kemitraan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat umum.
PLH tidak
terbatas pada kegiatan belajar mengajar saja, melainkan menyangkut
seluruh kehidupan sekolah. Berbagai aspek kegiatan sekolah, selalu
diwarnai PLH. Misalnya pada saat perayaan Hari Bumi (22 April), dan Hari
Lingkungan Hidup (5 Juni) dengan penanaman pohon; membahas masalah
lingkungan yang sedang terjadi seperti banjir, kebakaran hutan,
pencemaran, dll; studi lapangan dengan mengamati langsung objek
lingkungan; penataan ruang kelas dan lingkungan sekolah; gerakan
kebersihan; dan efisiensi dalam pemakaian seumber daya alam.
dirangkum dari buku Materi Pendidikan Lingkungan Hidup.
disari dari : http://sahabatguru.com/mengenalkan-pendidikan-lingkungan-hidup-di-sekolah
Home »
Puisi Cerpen dan Artikel
» Mengenalkan Pendidikan Lingkungan Hidup di Sekolah
Mengenalkan Pendidikan Lingkungan Hidup di Sekolah
Written By Unknown on Senin, 20 Oktober 2014 | 01.37
Label:
Puisi Cerpen dan Artikel
Posting Komentar