Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan mencakup
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
Setiap
permulaan awal tahun pelajaran, sekolah / taman kanak – kanak menyusun
kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama
satu tahun ajaran, mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Pengaturan
waku belajar di taman kanak – kanak mengacu kepada standar isi dan
disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah / taman kanak
– kanak, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari
pemerintah atau pemerintah daerah.
Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:
1.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran
pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun
pelajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada bulan Juli setiap
tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk
setiap tahun pelajaran. Sekolah dapat mengalokasikan lamanya minggu
efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
3. Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4. Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama dalam hal yang
terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten /
Kota atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari
libur khusus.
5. Waktu
libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur
akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk
hari – hari besar nasioanl dan hari libur khusus.
6. Libur
jeda tengah semester, jeda antar semester dan libur akhir tahun
pelajaran digunakan untuk persiapan kegiatan dan administrasiakhir dan
awal tahun pelajaran.
7.
Sekolah / taman kanak – kanak pada daerah tertentu yang memerlukan libur
keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri
tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran
efektif.
8. Bagi
taman kanak – kanak yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan
waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif.
9. Hari
libur umum atau nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap
jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota.
Silahkan download Kalender Pendidikan di Kalender Pendidikan 2015/2016
Kalender Pendidikan 2015/2016
Written By Unknown on Minggu, 27 September 2015 | 06.45
Label:
Kurikulum
Posting Komentar